Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Upaya KPK Memanggil Sjamsul Nursalim dan Istri yang Tak Pernah Hadir

Kompas.com - 02/04/2021, 09:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Badan Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Sjamsul Nursalim, Jadi Buron Bersama Sang Istri, hingga Penyidikan Dihentikan KPK

Sebelum kasus ini dihentikan, penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih terkesan terkatung-katung karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah diumumkan sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019).

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, pasangan suami istri itu juga telah dipanggil tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.

Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan Itjih juga tidak pernah memenuhi panggilan pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Saat itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat mereka di Indonesia dan Singapura tetapi tidak ada jawaban.

"KPK juga meminta bantuan kepada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengakui kliennya itu berada di Negeri Singa.

"Sjamsul Nursalim dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu. Dia tidak ke mana," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Kuasa hukum Sjamsul yang lain, Maqdir Ismail, menyatakan, Sjamsul masih berkewarganegaraan Indonesia meski telah menetap di Singapura sejak tahun 2001.

"Tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia," ucap Maqdir.

Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Sjamsul dan Itjih akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com