Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Upaya KPK Memanggil Sjamsul Nursalim dan Istri yang Tak Pernah Hadir

Kompas.com - 02/04/2021, 09:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Badan Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Sjamsul Nursalim, Jadi Buron Bersama Sang Istri, hingga Penyidikan Dihentikan KPK

Sebelum kasus ini dihentikan, penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih terkesan terkatung-katung karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah diumumkan sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019).

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, pasangan suami istri itu juga telah dipanggil tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.

Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan Itjih juga tidak pernah memenuhi panggilan pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Saat itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat mereka di Indonesia dan Singapura tetapi tidak ada jawaban.

"KPK juga meminta bantuan kepada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengakui kliennya itu berada di Negeri Singa.

"Sjamsul Nursalim dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu. Dia tidak ke mana," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Kuasa hukum Sjamsul yang lain, Maqdir Ismail, menyatakan, Sjamsul masih berkewarganegaraan Indonesia meski telah menetap di Singapura sejak tahun 2001.

"Tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia," ucap Maqdir.

Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Sjamsul dan Itjih akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com