Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Sebelum kasus ini dihentikan, penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih terkesan terkatung-katung karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah diumumkan sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019).
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, pasangan suami istri itu juga telah dipanggil tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.
Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan Itjih juga tidak pernah memenuhi panggilan pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).
Saat itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat mereka di Indonesia dan Singapura tetapi tidak ada jawaban.
"KPK juga meminta bantuan kepada KBRI di Singapura untuk memasang panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang bisa melihat," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, mengakui kliennya itu berada di Negeri Singa.
"Sjamsul Nursalim dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu. Dia tidak ke mana," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Kuasa hukum Sjamsul yang lain, Maqdir Ismail, menyatakan, Sjamsul masih berkewarganegaraan Indonesia meski telah menetap di Singapura sejak tahun 2001.
"Tidak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia," ucap Maqdir.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Sjamsul dan Itjih akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).
Namun, setelah lebih dari satu tahun berstatus DPO, Sjamsul dan Itjih belum juga ditemukan.
KPK justru memutuskan menutup penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih dengan alasan kepastian hukum.
Sebab, tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafurdin) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/02/09582571/mengingat-kembali-upaya-kpk-memanggil-sjamsul-nursalim-dan-istri-yang-tak