Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITAGI: Tak Ada Orang yang Meninggal akibat Suntikan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 31/03/2021, 13:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro menegaskan, tidak ada laporan ada orang yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia akibat disuntik vaksin Covid-19.

Sri mengatakan, efek samping dari vaksin Covid-19 bersifat ringan, seperti nyeri, demam, bengkak, sakit kepala, dan bisa sembuh dengan obat maupun tanpa obat.

"Efek samping kedua vaksin ini (Sinovac dan AstraZeneca) menurut saya cukup ringan. Tidak ada yang masuk rumah sakit, atau sampai meninggal karena vaksin. Ini yang perlu diperhatikan," kata Sri dalam diskusi secara virtual bertajuk "Partisipasi Lansia, Tugas Bersama", Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Sempat Dihentikan Sementara karena KIPI, Vaksinasi AstraZeneca di Sulut Dilanjutkan, Ini Kronologinya

Sri juga mengatakan, dari laporan yang diterimanya, kelompok lansia lebih sedikit mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dibanding kelompok usia dewasa.

"Saya ada dalam Komnas KIPI, jadi mengikuti, hampir tidak ada (KIPI) karena yang datang ke kita, lansia ini sudah bugar-bugar semua," ujar dia. 

Berdasarkan hal tersebut, Sri berharap anggota keluarga atau kalangan muda tidak ragu untuk membantu kelompok lansia dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Soal Vaksin Sinovac untuk Anak, ITAGI: Tunggu Laporan Lengkap Penelitiannya

Sebab, kata dia, jika kelompok lansia terpapar Covid-19, risiko kematiannya lebih tinggi.

"Sekali kita mesti gugah putra putra lansia ini untuk jangan cuek, jangan anggap enteng karena lansia seperti tadi dijelaskan bahwa, bukan ini komorbid tapi kalau kena Covid-19 ini sekitar 40 persen itu akan meninggal," ucap Sri.

Adapun ITAGI sebelumnya memberikan rekomendasi bahwa interval atau jarak penyuntikan vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua yang ideal yakni delapan minggu.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat diberikan pada usia di atas 18 tahun. Kemudian sesuai dengan EUA yang telah diperbaiki, pada interval (penyuntikan) dosis kedua menjadi 4 – 8 minggu atau 8 – 12 minggu," kata Sri dalam siaran pers, Selasa (31/3/2021).

"Namun, untuk pelaksanaan di lapangan secara operasional lebih tepat dipilih dengan interval 8 minggu," kata dia.

Baca juga: ITAGI Rekomendasikan Interval Penyuntikan Vaksin AstraZeneca 8 Minggu

Meski demikian, Sri mengingatkan bahwa diperlukan kehati-hatian pada pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk kelompok lanjut usia (lansia).

Utamanya, bagi lansia dengan komorbid. Pada kelompok ini, pemberian vaksin AstraZeneca disarankan memperhatikan screening menurut kriteria frailty/renta.

Ia juga mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Global Advisory Committee on Vaccine Safety (GACVs) dan EMA memutuskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mempunyai lebih banyak manfaat dibandingkan efek sampingnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com