Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Kompas.com - 31/03/2021, 13:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) yang diajukan kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat

Yasonna menuturkan beberapa argumentasi yang mendasari penolakan permohonan.

Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.

Baca juga: Moeldoko Klaim Punya Hak Politik Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB


Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.

Baca juga: Soal Manuver di Demokrat, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan


Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.

KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com