Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono dalam program AIMAN mengatakan, menurut survei, 85 persen rakyat menghendaki jabatan presiden 3 periode. Arief tidak bersedia menyebut nama lembaga surveinya.
Apakah benar apa yang dikatakan Arief? Kita kesampingkan dahulu pernyataan tersebut.
Arief berencana mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu yang nantinya bisa memuluskan jabatan presiden selama 3 Periode baik berturut-turut maupun tidak.
Meski ia menyadari bahwa Undang-Undang Pemilu baru bisa diuji materi dan punya kemungkinan besar lolos bila usulan amendemen UUD 1945 disetujui dan meloloskan masa jabatan Presiden.
"Saya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah segera jabatan presiden menjadi 3 periode!" kata Arief dalam Program AIMAN yang tayang setiap Senin di Kompas TV.
Apa tujuannya? Agar bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.
Lain Arief, lain pula Wakil Ketua MPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan, fraksinya siap untuk mengubah alias mengamendemen UUD 1945 jika mayoritas rakyat menyetujuinya.
Saya bertanya kepada Jazilul dalam program Sapa Indonesia Malam, Selasa (16/3/2021), di Kompas TV.
Bagaimana caranya MPR mengetahui bahwa mayoritas rakyat setuju jabatan presiden ditambah?
"Akan tercermin dari suara para perwakilan fraksi- fraksi di MPR," jawab dia.
Kita tahu bahwa MPR terdiri dari dua bagian, 575 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dan DPD yang terdiri dari 4 orang terpilih dari setiap Provinsi di Indonesia.
Meski berasal dari 80 Daerah Pemilihan di berbagai Provinsi di Indonesia dan diikuti oleh 80 persen lebih partisipasi pada Pemilu 2019 lalu, sulit untuk bisa mengatakan bahwa suara fraksi-fraksi di MPR adalah cerminan suara mayoritas rakyat Indonesia.
Sulit mengukur valid atau tidak datanya.
Beberapa kejadian belum lama ini mencerminkan bahwa suara parlemen tidak sama dengan suara rakyat. Revisi UU KPK, misalnya. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat (6/10/2019), lebih dari 70 Persen responden menilai revisi tersebut melemahkan KPK. Meski demikian, revisinya berjalan mulus nan cepat di DPR kala itu.
Lalu bagaimana, jika sewaktu-waktu MPR merasa perlu melakukan perubahan alias amendemen terhadap UUD 1945?