Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Jalan Terang Menuju Presiden 3 Periode?

Kompas.com - 23/03/2021, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono dalam program AIMAN mengatakan, menurut survei, 85 persen rakyat menghendaki jabatan presiden 3 periode. Arief tidak bersedia menyebut nama lembaga surveinya.

Apakah benar apa yang dikatakan Arief? Kita kesampingkan dahulu pernyataan tersebut.

Arief berencana mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu yang nantinya bisa memuluskan jabatan presiden selama 3 Periode baik berturut-turut maupun tidak.

Meski ia menyadari bahwa Undang-Undang Pemilu baru bisa diuji materi dan punya kemungkinan besar lolos bila usulan amendemen UUD 1945 disetujui dan meloloskan masa jabatan Presiden.

"Saya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah segera jabatan presiden menjadi 3 periode!" kata Arief dalam Program AIMAN yang tayang setiap Senin di Kompas TV.

Apa tujuannya? Agar bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Fraksi di MPR Setuju Presiden 3 periode jika…

Lain Arief, lain pula Wakil Ketua MPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan, fraksinya siap untuk mengubah alias mengamendemen UUD 1945 jika mayoritas rakyat menyetujuinya.

Saya bertanya kepada Jazilul dalam program Sapa Indonesia Malam, Selasa (16/3/2021), di Kompas TV.

Bagaimana caranya MPR mengetahui bahwa mayoritas rakyat setuju jabatan presiden ditambah?

"Akan tercermin dari suara para perwakilan fraksi- fraksi di MPR," jawab dia.

Kita tahu bahwa MPR terdiri dari dua bagian, 575 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dan DPD yang terdiri dari 4 orang terpilih dari setiap Provinsi di Indonesia.

Suara parlemen identik dengan rakyat?

Meski berasal dari 80 Daerah Pemilihan di berbagai Provinsi di Indonesia dan diikuti oleh 80 persen lebih partisipasi pada Pemilu 2019 lalu, sulit untuk bisa mengatakan bahwa suara fraksi-fraksi di MPR adalah cerminan suara mayoritas rakyat Indonesia.

Sulit mengukur valid atau tidak datanya. 

Beberapa kejadian belum lama ini mencerminkan bahwa suara parlemen tidak sama dengan suara rakyat. Revisi UU KPK, misalnya. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat (6/10/2019), lebih dari 70 Persen responden menilai revisi tersebut melemahkan KPK. Meski demikian, revisinya berjalan mulus nan cepat di DPR kala itu.

Lalu bagaimana, jika sewaktu-waktu MPR merasa perlu melakukan perubahan alias amendemen terhadap UUD 1945?

Kapan amandemen lazim dilakukan?

Pengajar Sekolah Hukum Jentera yang juga pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan, harus ada hal yang penting yang menjadi alasan perubahan Undang- undang Dasar 1945.

Selama ini jabatan presiden 3 periode diajukan dengan alasan bahwa 2 periode jabatan tidaklah cukup punya kesinambungan untuk pembangunan ekonomi negara.

Apakah ini cukup untuk menjadi dasar amandemen?

"Tidak. Yang bisa dijadikan dasar adalah sebuah kegentingan, di antaranya yang terkait dengan peralihan kekuasaan dengan cara tak wajar. Ini sebuah kelaziman dalam amendemen," kata Bivitri.

Meskipun Bivitri mengakui bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengamanatkan kapan UUD 1945 bisa diubah atau tidak. Semua bisa dilakukan dengan alasan subyektif para anggota parlemen.

Dengan demikian, ada ruang terbuka bagi para pengusul amendemen UUD 1945. Bola ini bisa dimainkan kapan saja.

Di tengah perdebatan ini, baik untuk mengingat peringatan dari abad ke-19 yang disampaikan oleh Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.

Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan disalahgunakan. 

Amandemen UUD 1945 bisa saja dilaksankan sesuai prosedur: diusulkan 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3 anggota, dan disetujui oleh 50 persen plus 1.

Tapi jalan menuju ke sana, ada yang tak boleh luput. Kemampuan mendengar nurani jangan sampai ditinggal mati.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com