Pengajar Sekolah Hukum Jentera yang juga pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan, harus ada hal yang penting yang menjadi alasan perubahan Undang- undang Dasar 1945.
Selama ini jabatan presiden 3 periode diajukan dengan alasan bahwa 2 periode jabatan tidaklah cukup punya kesinambungan untuk pembangunan ekonomi negara.
Apakah ini cukup untuk menjadi dasar amandemen?
"Tidak. Yang bisa dijadikan dasar adalah sebuah kegentingan, di antaranya yang terkait dengan peralihan kekuasaan dengan cara tak wajar. Ini sebuah kelaziman dalam amendemen," kata Bivitri.
Meskipun Bivitri mengakui bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengamanatkan kapan UUD 1945 bisa diubah atau tidak. Semua bisa dilakukan dengan alasan subyektif para anggota parlemen.
Dengan demikian, ada ruang terbuka bagi para pengusul amendemen UUD 1945. Bola ini bisa dimainkan kapan saja.
Di tengah perdebatan ini, baik untuk mengingat peringatan dari abad ke-19 yang disampaikan oleh Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan disalahgunakan.
Amandemen UUD 1945 bisa saja dilaksankan sesuai prosedur: diusulkan 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3 anggota, dan disetujui oleh 50 persen plus 1.
Tapi jalan menuju ke sana, ada yang tak boleh luput. Kemampuan mendengar nurani jangan sampai ditinggal mati.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam.