Salin Artikel

Jalan Terang Menuju Presiden 3 Periode?

Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono dalam program AIMAN mengatakan, menurut survei, 85 persen rakyat menghendaki jabatan presiden 3 periode. Arief tidak bersedia menyebut nama lembaga surveinya.

Apakah benar apa yang dikatakan Arief? Kita kesampingkan dahulu pernyataan tersebut.

Arief berencana mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu yang nantinya bisa memuluskan jabatan presiden selama 3 Periode baik berturut-turut maupun tidak.

Meski ia menyadari bahwa Undang-Undang Pemilu baru bisa diuji materi dan punya kemungkinan besar lolos bila usulan amendemen UUD 1945 disetujui dan meloloskan masa jabatan Presiden.

"Saya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah segera jabatan presiden menjadi 3 periode!" kata Arief dalam Program AIMAN yang tayang setiap Senin di Kompas TV.

Apa tujuannya? Agar bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Fraksi di MPR Setuju Presiden 3 periode jika…

Lain Arief, lain pula Wakil Ketua MPR dari fraksi PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan, fraksinya siap untuk mengubah alias mengamendemen UUD 1945 jika mayoritas rakyat menyetujuinya.

Saya bertanya kepada Jazilul dalam program Sapa Indonesia Malam, Selasa (16/3/2021), di Kompas TV.

Bagaimana caranya MPR mengetahui bahwa mayoritas rakyat setuju jabatan presiden ditambah?

"Akan tercermin dari suara para perwakilan fraksi- fraksi di MPR," jawab dia.

Kita tahu bahwa MPR terdiri dari dua bagian, 575 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dan DPD yang terdiri dari 4 orang terpilih dari setiap Provinsi di Indonesia.

Suara parlemen identik dengan rakyat?

Meski berasal dari 80 Daerah Pemilihan di berbagai Provinsi di Indonesia dan diikuti oleh 80 persen lebih partisipasi pada Pemilu 2019 lalu, sulit untuk bisa mengatakan bahwa suara fraksi-fraksi di MPR adalah cerminan suara mayoritas rakyat Indonesia.

Sulit mengukur valid atau tidak datanya. 

Beberapa kejadian belum lama ini mencerminkan bahwa suara parlemen tidak sama dengan suara rakyat. Revisi UU KPK, misalnya. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat (6/10/2019), lebih dari 70 Persen responden menilai revisi tersebut melemahkan KPK. Meski demikian, revisinya berjalan mulus nan cepat di DPR kala itu.

Lalu bagaimana, jika sewaktu-waktu MPR merasa perlu melakukan perubahan alias amendemen terhadap UUD 1945?

Kapan amandemen lazim dilakukan?

Pengajar Sekolah Hukum Jentera yang juga pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan, harus ada hal yang penting yang menjadi alasan perubahan Undang- undang Dasar 1945.

Selama ini jabatan presiden 3 periode diajukan dengan alasan bahwa 2 periode jabatan tidaklah cukup punya kesinambungan untuk pembangunan ekonomi negara.

Apakah ini cukup untuk menjadi dasar amandemen?

"Tidak. Yang bisa dijadikan dasar adalah sebuah kegentingan, di antaranya yang terkait dengan peralihan kekuasaan dengan cara tak wajar. Ini sebuah kelaziman dalam amendemen," kata Bivitri.

Meskipun Bivitri mengakui bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengamanatkan kapan UUD 1945 bisa diubah atau tidak. Semua bisa dilakukan dengan alasan subyektif para anggota parlemen.

Dengan demikian, ada ruang terbuka bagi para pengusul amendemen UUD 1945. Bola ini bisa dimainkan kapan saja.

Di tengah perdebatan ini, baik untuk mengingat peringatan dari abad ke-19 yang disampaikan oleh Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.

Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan disalahgunakan. 

Amandemen UUD 1945 bisa saja dilaksankan sesuai prosedur: diusulkan 1/3 anggota MPR, dihadiri 2/3 anggota, dan disetujui oleh 50 persen plus 1.

Tapi jalan menuju ke sana, ada yang tak boleh luput. Kemampuan mendengar nurani jangan sampai ditinggal mati.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/07012121/jalan-terang-menuju-presiden-3-periode

Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke