JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi meningkat 4 kali lipat di tahun 2020.
Hal itu disampikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).
Kurnia menyebutkan, data ICW tahun 2020 menunjukkan total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.
"Angka ini meningkat sebanyak 4 kali lipat ketimbang tahun 2019. Pada tahun 2019 kerugian negara karena tindak pidana korupsi sebesar Rp 12 triliun," jelas Kurnia.
Baca juga: Anggaran Covid-19 Rawan Dikorupsi, ICW Minta KPK dan BPK Lakukan Pengawasan
Adapun Kurnia menyampaikan, kasus-kasus korupsi dengan nilai tinggi di tahun 2020 lebih banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tahun 2020, KPK hanya menangani perkara dengan total kerugian untuk negara sebesar Rp 114,8 miliar, sementara Kejaksaan Agung mencapai menyidangkan perkara dengan nilai kerugian negara Rp 56,7 triliun.
"Tentu tindakan kejaksaan ini patut diapresiasi, sekaligus kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani perkara tindak pidana suap namun juga masuk lebih jauh pada isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa korupsi," jelas Kurnia.
Berdasarkan data yang sama, Kurnia juga memaparkan 5 kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia selama tahun 2020 yakni, pertama, kasus penjualan Kondensat PT TPPI yang dilakukan Kepala BP Migas Raden Priyono dengan total kerugian Rp 37,8 triliun.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun ICW, Soroti Kinerja Pemberantasan Korupsi hingga Pengadaan Bansos Covid-19
"Kedua, kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokro yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun," sebut Kurnia.
Kasus berikutnya adalah korupsi dana investasi yang dilakukan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut Maulana A Lubis dengan kerugian Rp 202 miliar.
Selanjutnya kasus korupsi Korupsi Blok ADK Cepu oleh Direktur PT Alam Bersemi Sentosa dengan kerugian negara Rp 178 miliar.
"Terakhir kasus korupsi pengadaan BBM jenis Solar oleh Direktur PT PLN, Nur Pamudji, dengan kerugian Rp 173 miliar," imbuhnya.
Baca juga: ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap di Ditjen Pajak
Kurnia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Namun ia juga meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus untuk perkara dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
"Kami tidak pula luput mengingatkan teman-teman kejaksaan agar perkara-perkara besar yang ditangani dari sisi kerugian keuangan negara ada kesinambungannya, tidak hanya berhenti pada sutu dan dua terdakwa yang sudah divonis di sidang perkara korupsi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.