Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Penggunaan Bendera Partai secara Ilegal Terancam Denda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 19/03/2021, 09:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi 'begal politik' di daerah.

Untuk itu, ia mengingatkan adanya tuntutan pidana dan/atau denda apabila orang terbukti menggunakan lambang Partai Demokrat tanpa hak.

"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Teuku menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Kudeta di Partai Demokrat Dinilai Jadi Momentum Tingkatkan Elektabilitas AHY

Oleh karena itu, dia menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat apabila mengetahui ada pihak yang melanggar aturan tersebut.

Lanjutnya, masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang berbohong mengajak masuk menjadi pengurus partai dengan mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebab, Teuku Riefky menegaskan bahwa lambang Partai Demokrat yang sah, termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui negara.

Baca juga: Kala Yasonna Didoakan Sehat dan Tegak Lurus Selesaikan Masalah Demokrat

Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," jelas dia.

Partai Demokrat, lanjutnya, mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang menaruh perhatian untuk melawan upaya para ‘begal politik’ dalam merebut paksa Partai Demokrat.

Teuku mengatakan, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Demokrat.

Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," ajak Teuku.

Tambah dia, Partai Demokrat meminta para 'begal politik' untuk menghentikan aksinya mengganggu kedaulatan partai.

Sebab, menurutnya ada hal yang lebih penting dilakukan yaitu membantu masyarakat di daerah melawan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com