Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART

Kompas.com - 17/03/2021, 22:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyatakan bahwa pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai kader telah sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan, prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dan enam kader lainnya mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

“Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami,” kata Herzaky di Jakarta, Rabu (17/3/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat Siap Hadapi

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen yang menyebut pemecatan kliennya melanggar ketentuan partai.

Sebelumnya, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya menggugat pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Berdasarkan penjelasan Slamet, kliennya menggugat karena pemecatan tersebut telah menyalahi aturan AD/ART.

Menurut Slamet, Jhoni Allen tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap dirinya.

“Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri,” ucap Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip Antara.

Baca juga: Pihak AHY dkk Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Slamet menilai, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.

Jhoni Allen telah dipecat secara tidak hormat bersamaan dengan enam kader Partai Demokrat lainnya pada 26 Februari 2021.

Jhoni dan kawan-kawan dipecat lebih kurang satu minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terlaksana, yaitu pada Jumat (5/3/2021).

Atas pemecatan tersebut, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya AHY, Jhoni menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Beberapa hari kemudian, sidang perdana gugatan Jhoni Allen pun digelar. Namun, pada sidang perdana yang dilangsungkan Rabu (17/3/2021), kubu Demokrat AHY tidak hadir.

Baca juga: Jhoni Allen, Kader Demokrat Pemimpin KLB yang Awali Karier sebagai Dokter Hewan PNS

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com