JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi 'begal politik' di daerah.
Untuk itu, ia mengingatkan adanya tuntutan pidana dan/atau denda apabila orang terbukti menggunakan lambang Partai Demokrat tanpa hak.
"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Teuku menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Kudeta di Partai Demokrat Dinilai Jadi Momentum Tingkatkan Elektabilitas AHY
Oleh karena itu, dia menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat apabila mengetahui ada pihak yang melanggar aturan tersebut.
Lanjutnya, masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang berbohong mengajak masuk menjadi pengurus partai dengan mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebab, Teuku Riefky menegaskan bahwa lambang Partai Demokrat yang sah, termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui negara.
Baca juga: Kala Yasonna Didoakan Sehat dan Tegak Lurus Selesaikan Masalah Demokrat
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," jelas dia.
Partai Demokrat, lanjutnya, mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang menaruh perhatian untuk melawan upaya para ‘begal politik’ dalam merebut paksa Partai Demokrat.
Teuku mengatakan, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Demokrat.
Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART
"Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," ajak Teuku.
Tambah dia, Partai Demokrat meminta para 'begal politik' untuk menghentikan aksinya mengganggu kedaulatan partai.
Sebab, menurutnya ada hal yang lebih penting dilakukan yaitu membantu masyarakat di daerah melawan Covid-19.