Untuk itu, ia mengingatkan adanya tuntutan pidana dan/atau denda apabila orang terbukti menggunakan lambang Partai Demokrat tanpa hak.
"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Teuku menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, dia menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat apabila mengetahui ada pihak yang melanggar aturan tersebut.
Lanjutnya, masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang berbohong mengajak masuk menjadi pengurus partai dengan mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebab, Teuku Riefky menegaskan bahwa lambang Partai Demokrat yang sah, termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui negara.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," jelas dia.
Partai Demokrat, lanjutnya, mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang menaruh perhatian untuk melawan upaya para ‘begal politik’ dalam merebut paksa Partai Demokrat.
Teuku mengatakan, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Demokrat.
"Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," ajak Teuku.
Tambah dia, Partai Demokrat meminta para 'begal politik' untuk menghentikan aksinya mengganggu kedaulatan partai.
Sebab, menurutnya ada hal yang lebih penting dilakukan yaitu membantu masyarakat di daerah melawan Covid-19.
"Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," pungkasnya.
Diketahui bersama, Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang diterpa isu kudeta partai sejak Februari 2021
Hal ini pun kemudian berlanjut terhadap pemecatan tujuh mantan kader yang diduga terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Para mantan kader pun akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Dari hasil kongres, diputuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat versinya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/09385851/demokrat-penggunaan-bendera-partai-secara-ilegal-terancam-denda-rp-2-miliar