JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mempertanyakan skala prioritas pemerintah dan DPR yang tidak memasukan revisi UU ITE dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Damar mengaku heran dengan sikap pemerintah dan DPR yang mengesampingkan aspirasi masyarakat untuk merevisi UU ITE.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet: Mengecewakan
Menurut Damar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak mendukung upaya penyelamatan demokrasi di Tanah Air.
"Kami mempertanyakan skala prioritas dan DPR kalah agenda penyelamatan demokrasi dikesampingkan dan lebih memilih perbaikan pajak dan pengaturan minuman beralkohol," ungkap Damar dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: DPR Akan Awasi 8 Isu yang Ramai di Masyarakat, UU ITE hingga Jiwasraya
Damar mengatakan, banyak pihak, terutama korban ketidakdilan UU ITE kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR.
"Ini tentu mengecewakan dan menimbulkan dugaan bahwa pemerintah dan DPR tidak serius benar-benar ingin merevisi UU ITE. Setidaknya kekecewaan ini diutarakan oleh mereka yang pernah menjadi korban ketidakadilan UU ITE, organisasi dan akademisi yang sudah menyampaikan masukan tentang permasalahan undang-undang ini," papar Damar.
Meski demikian, Damar mengatakan bahwa dia masih berharap pemerintah dan DPR tetap akan melakukan revisi UU ITE dalam Prolegnas berikutnya.
Safenet pun akan terus mendorong agar UU ITE direvisi, terutama masuk dalam Prolegnas 2022.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini, pemerintah dan DPR hanya menyepakati dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021.
RUU Pemilu digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan dalam Prolegnas prioritas 2021 sesuai masukan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.