JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai instruksi Kapolri.
Ia menegaskan, polisi wajib memberikan kesempatan mediasi seluas-luasnya bagi pelapor dan terlapor. Hal ini merespons penahanan seorang Ibu di Aceh atas kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan pasal UU ITE.
"Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sesuai surat edaran dan telegram Kapolri, perkara seperti pencemaran nama baik diutamakan penyelesaiannya dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Pendekatan keadilan restoratif dikecualikan untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, misalnya yang mengandung unsur SARA.
"Apabila ada pelanggaran hukum yang sudah berdampak memecah belah bangsa, menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, saya rasa di sini Polri akan menindak tegas semuanya. Lain lagi kalau kasus-kasus yang berhubungan interpersonal," tuturnya.
Baca juga: Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE
Diberitakan, Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis hukuman tiga bulan penjara.
Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.
Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.