Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolak RUU PKS Dinilai Gagal Pahami Naskah secara Substansial

Kompas.com - 09/03/2021, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Luluk Nur Hamidah menilai beberapa pihak gagal memahami naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secara substansial.

Hal ini yang dinilai masih adanya penolakan terhadap RUU PKS oleh beberapa pihak.

"Substansi keseluruhan RUU PKS yang menyediakan kerangka dan pencegahan kekerasan seksual serta memberi ruang kepada negara untuk memberikan perlindungan tidak dipandang," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR, Selasa (9/3/2021).

Luluk melanjutkan, penolakan-penolakan itu harus dipandang sebagai autokritik bagi pihak-pihak pengusung RUU PKS.

Baca juga: Para Korban Disebut Sudah Menunggu RUU PKS untuk Disahkan, Ini Alasannya

Menurutnya, dengan adanya penolakan, pihak pengusung seharusnya membuat definisi sejumlah hal yang terdapat dalam naskah RUU PKS agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemudian menjabarkan salah satu contoh bagian yang dipahami berbeda oleh sebagian pihak terkait RUU PKS.

"Misalnya kemungkinan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang melakukan kritik moral atas perilaku seksual yang menyimpang serta kriminalisasi terhadap pemaksaan aborsi yang kemudian ditafsirkan pembolehan aborsi bila tanpa paksaan," ujarnya.

Luluk menilai, hal-hal tersebut perlu segera diluruskan. Bahkan, ia menyarankan agar pembahasan RUU PKS menghadirkan ahli bahasa, bukan hanya ahli hukum.

Sebab, menurutnya antara maksud yang tertulis dalam naskah dan pemahaman yang ada bisa saja berbeda.

Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan UU PKS benar-benar diperlukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk melindungi warga negaranya.

Sebab, menurutnya kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki.

"Belum ada rancangan undang-undang yang sekomprehensif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur mulai dari pencegahan hingga penanganan hak-hak korban," nilai dia.

Diberitakan, RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: RUU PKS Diharapkan Dapat Perkuat Pemberian Efek Jera kepada Pelaku Kejahatan Seksual

Hal itu diketahui setelah Badan Legislasi ( Baleg) DPR menetapkannya dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat.

Sebelumnya, RUU PKS pertama kali diumumkan Baleg masuk dalam daftar 33 RUU tersebut pada 14 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com