Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Nilai RUU PKS Atur Perlindungan Warga Negara dari Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/02/2021, 20:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (2/2/2021).

Kali ini, rapat mengundang serta sejumlah organisasi seperti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), lembaga negara Komnas Perempuan, dan perusahaan The Body Shop Indonesia yang turut memperjuangkan RUU PKS.

Setelah mendengar pendapat dari sejumlah organisasi tersebut, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menilai bahwa RUU PKS secara spesifik memang mengatur perlindungan warga negara dari kekerasan seksual.

"Ketika kita bicara soal kekerasan seksual, ternyata temuannya ada hal spesifik yang butuh pengaturan khusus. Misalnya, korban kekerasan seksual dia menimbulkan trauma, yang harus membutuhkan treatment khusus ketika berhadapan dengan persoalan hukum," kata Taufik dalam RDPU Baleg RI, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Anggota Baleg Dukung Pembahasan RUU PKS dengan Beberapa Catatan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RUU PKS mengarah pada pembahasan kekerasan seksual dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia sepakat bahwa semua hal yang berbau kekerasan pasti akan dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk perihal kekerasan seksual.

Taufik menilai, korban kekerasan seksual saat ini banyak yang mengalami trauma dan membutuhkan perlakuan khusus.

Selain itu, ia juga melihat ketika seseorang mengalami tindak kekerasan seksual, banyak dari mereka yang enggan melaporkan kepada pihak berwajib.

"Fakta menunjukkan bahwa sering kali aparat penegak hukum belum punya perspektif terhadap korban. Ketika harus berhadapan dengan hukum, sering kali korban malah menjadi korban dua kali untuk kasus tertentu, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual," jelas dia.

Baca juga: The Body Shop Indonesia Desak DPR Sahkan RUU PKS, CEO: Rakyat Menunggu

Berkaca pada situasi yang ada saat ini, Taufik mengaku perlu mendorong terkait hukum acara agar aparat memiliki perspektif korban dan aturan yang lebih maju.

Politikus dari Fraksi Nasdem ini menilai tidak perlu ada pertentangan yang dibesarkan dalam RUU PKS.

Sehingga, ia mengaku optimis semua fraksi dapat menyatukan pandangan berbeda dengan berasaskan keinginan bahwa warga negara harus dijamin rasa aman dari kekerasan seksual.

Kendati demikian, Taufik masih menunggu tindak lanjut dari pembahasan RUU PKS. Taufik mengatakan, pada dasarnya Baleg DPR sudah menyetujui RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg

"Kalau di Baleg kita sudah selesai. Kita sudah setuju semua ini bahwa RUU PKS itu masuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2021. Kemudian kita tunggu bahwa Prioritas Prolegnas 2021 ini akan disahkan dalam rapat yang tertinggi yaitu Rapat Paripurna yang masih kita tunggu juga nih," harap Taufik.

Diketahui, RUU PKS kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Sebelumnya Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS sejak 2012. Namun DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016.

Sebelumnya pada 2020, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari prioritas prolegnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com