Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk 17 Maret 2021

Kompas.com - 04/03/2021, 15:32 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana perkara atas gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama untuk perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan pada 17 Maret 2021.

"Benar (sidang pertama pada Rabu, 17 Maret 2021). Agendanya pembacaan gugatan," ungkap Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Gugatan itu didaftarkan Jhoni pada Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Gugatan Jhoni Allen dan Munculnya Nama Ridwan Kamil di Polemik Partai Demokrat...

Selain AHY selaku tergugat I, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Dikutip dari laman SIPP, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni.

Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY, Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi

Petitum keempat berbunyi, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com