JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu sekitar dua bulan.
Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
"Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa hasilnya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE
Mahfud mengatakan, apabila hasil pengkajian memutuskan untuk merevisi UU ITE, pihaknya akan menyampaikan ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," kata Mahfud.
Di samping itu, selama jalannya pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan supaya Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE betul-betul tidak multitafsir.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'Oh ya, benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Bahas Revisi UU ITE, Mahfud Bakal Undang LSM hingga Kelompok Prodemokrasi
"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," terang Johnny.
Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat, yakni pada hari ini, Senin (22/2/2021).
Wacana revisi UU ITE kali pertama dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
Baca juga: Terkait Revisi UU ITE, Ini 3 Catatan PSHK FH UII
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.