JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari menyarankan agar proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tidak berlangsung lama.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar tidak ada dimanfaatkan orang untuk melaporkan dengan pasal karet.
"Tapi kalaupun revisi, jangan terlalu lama revisi ini, sehingga hal yang mudah dibikin sulit. Jadi kemudian atas dasar itu kemudian orang masih bisa membuat pelaporan dan seterusnya," kata Imelda dalam diskusi daring, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya
Imelda mengatakan, saat ini DPR tengah memasuki masa reses oleh karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai kapan revisi itu akan dilakukan.
Imelda juga mengingatkan jangan sampai UU ITE yang berlaku sekarang justru menjadi UU sapu jagad yang hanya menyasar tokoh bukan pendukung pemerintah.
"Ini ada satu pola seolah-olah rasa keadilan itu bagi mereka yang mereka berada luar, kemudian ditarget terus menerus ditersangkakan dengan pola seperti itu," ujar dia.
Oleh karena itu, jika ingin melakukan revisi ia menilai perlu ada instruksi yang jelas dari Kapolri terkait siapa saja yang bisa melaporkan dalam UU ITE ini.
"Misalnya satu, korban, dua siapa lagi yang harus melaporkan kemudian akun-akun anonim yang kerjanya menyerang, dan tidak bisa ditindaklanjuti," ucap Imelda.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg: Revisi UU ITE di Prolegnas Jangka Menengah, Belum Prioritas
Adapun wacana UU ITE mencuat setelah Presiden Joko Widodo menyatakan implementasi beleid tersebut yang kerap merugikan masyarakat.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian dengan merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Pemerintah Tetap Pertimbangkan Revisi UU ITE meski Muncul Wacana Penyusunan Pedoman Interpretasi
Ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Jika UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, ia bakal minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.
"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.