JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara dalam Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim Kajian UU ITE terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.
Selain Mahfud, tim pengarah terdiri dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, tim pelaksana diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Pembahasan Rencana Revisi UU ITE
Tim Kajian UU ITE bertugas mengkaji aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansi.
"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.
Menurut Mahfud, tim mempunyai waktu sekitar dua bulan untuk mengkaji pasal-pasal yang selama ini dianggap karet.
Apabila hasil pengkajian menunjukkan kebutuhan untuk merevisi UU ITE, maka pemerintah akan mengajukannya ke DPR.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi)," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut UU ITE Bakal Dibawa ke DPR jika Tim Kajian Putuskan Revisi
Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.