Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Tak Berniat Ajukan Revisi UU ITE

Kompas.com - 22/02/2021, 21:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman menilai pemerintah tengah berusaha untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa harus mengajukan revisi ke DPR.

Hal itu terlihat dengan keberadaan dua subtim dalam Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Keberadaan dua subtim ini memperjelas arah yang diambil pemerintah, yaitu mendahulukan perbaikan pada penerapan pasal-pasal bermasalah di UU ITE sebelum mengajukan revisi," ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Mahfud Libatkan Menkominfo hingga Kapolri

"Artinya, ada kemungkinan UU ITE tidak akan diajukan pemerintah kepada DPR untuk direvisi. Padahal, dorongan tersebut telah lama disuarakan berbagai elemen masyarakat yang seringkali telah dilengkapi data korban pasal-pasal karet regulasi ini," sambung dia.

Adapun dua subtim yang dimaksud Rifqi adalah dua kerangka tim yang berada di bawah naungan tim pelaksana.

Dua subtim ini meliputi, Subtim I yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Subtim II yang diisi perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, kata dia, langkah pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE perlu diapresiasi.

Untuk itu, ruang aspirasi yang disediakan pemerintah dalam mengkaji pasal-pasal bermasalah di UU ITE harus dijalankan secara penuh.

"Partisipasi dalam bentuk masukan dari akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus berhasil mengintrusi pusat permasalahan UU ITE di pasal-pasal karetnya," kata Rifqi.

Sebaliknya, Rifqi mengingatkan, keikutsertaan berbagai elemen masyarakat dalam mengkaji UU ITE jangan sampai hanya sekadar penanda keterbukaan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sudah semestinya mengambil keputusan akhir yang merujuk dari masukan masyarakat. 

Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan

Di samping itu, ia menegaskan, hal yang tidak kalah penting untuk diterapkan dalam kajian tersebut adalah keterbukaan akses informasi pada setiap kegiatan Tim Kajian UU ITE.

"Jika rencana kerja Tim Kajian UU ITE selama tiga bulan ke depan disediakan, maka pengawasan secara kontinu dari masyarakat dapat dilakukan," ucap Rifqi.

"Ketersediaan akses ini sangat krusial, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban Tim Kajian UU ITE kepada publik," imbuh dia.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mendiskusikan aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen).

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. 

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE

Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat, yakni pada hari ini Senin (22/2/2021) hingga dua bulan ke depan.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan. 

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. 

Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com