JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Lewat telegram itu, Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda.
Baca juga: Tugas Tim Kajian UU ITE: Bahas Pasal Karet hingga Putuskan Revisi atau Tidak
Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Yaitu, pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Pendekatan kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi).
Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Selain itu, Kapolri menginstruksikan agar gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.