JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian besar kepolisian daerah (polda) sudah menggelar tes urine terhadap anggota polisi.
Hal ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.
"Sebagian besar di beberapa polda sudah lakukan itu. Jadi sudah ada perintah untuk melakukan tes urine," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polri Akan Gelar Tes Urine Rutin
Ia mengatakan, beberapa polda bahkan sudah menerima laporan hasil tes urine tersebut.
Salah satu instruksi Kapolri dalam telegram itu adalah meminta para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
"Kita menerima laporan-laporan dari beberapa polda telah menerima tes urine tehadap anggotanya. Jadi beberapa polda, dari Polda Aceh sampai Papua Barat," tutur Ramadhan.
Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri pada 19 Februari 2021.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana
Selain menginstruksikan para kapolda menggelar tes urine, Kapolri meminta para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Tindakan tegas itu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Telegram itu dikeluarkan setelah muncul kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.
Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.