Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel

Kompas.com - 22/02/2021, 06:59 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2021).

Adapun gugatan diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.

"Benar Insya Allah (sidang perdana Senin 22 Februari 2021). Agenda pembacaan gugatan/permohonan," ungkap salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Ditanya soal persiapan khusus tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang, Aziz hanya menuturkan, pihaknya bakal terus mencari kebenaran untuk kliennya.

"Persiapan kita maju terus mencari keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung...

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara adalah Suharno.

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab.

Gugatan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan ditolak.

Hakim PN Jakarta Selatan menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com