JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bergulir.
Di lahan tersebut, berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 18 Desember 2020, PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada pengelola pondok pesantren dan seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.
Baca juga: Lahan Pesantren Rizieq Shihab Akan Diambil Alih, Ini Penjelasan PTPN VIII
PTPN VIII mengeklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Menurut pihak PTPN VIII, penguasaan tanah yang menjadi lokasi pondok pesantren tidak memiliki izin dan persetujuan PTPN VIII selaku pemilik sah.
Lewat surat somasi itu, PTPN VIII meminta pengelola pondok pesantren menyerahkan lahan milik perusahaan yang ditempati selambat-lambatnya tujuh hari kerja.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT saat dihubungi Kompas.com, 24 Desember 2020.
Jika peringatan itu tidak diindahkan, PTPN VIII bakal melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Tanggapan pihak Rizieq
Setelah disomasi, Rizieq, yang juga merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebelum organisasi tersebut dibubarkan pemerintah, angkat bicara.
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...
Menurut dia, lahan tempat pondok pesantren dibeli dari petani. Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.
Rizieq pun tak menampik bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.
Akan tetapi, menurut dia, lahan itu telah digarap oleh masyarakat selama 30 tahun dan PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, bahkan menelantarkannya.
Maka dari itu, mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masyarakat dinilai berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.