Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur

Kompas.com - 15/02/2021, 16:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah gugur.

Perkara tersebut dinyatakan gugur karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Bahwa Mahkamah konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27 Januari 2021," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang penetapan dan putusan yang disiarkan secara daring, Senin (15/2/2021).

"Namun pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota permohonan dinyatakan gugur.

"Menyatakan permohoman permohonan pemohon gugur," ucap Anwar.

Baca juga: MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman di Pilwakot Medan

Sebelumnya, MK menggelar sidang sengketa Pilwalkot Medan pada Rabu (27/1/2021) dengan pemohon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Namun, dalam sidang yang disiarkan secara daring itu pihak pemohon tidak hadir baik secara luring ataupun daring.

"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan pemohon nomor 41 (perkara sengketa Wali Kota Medan) belum hadir," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusamic Foekh.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa pihak Akhyar dan Salman tidak hadir dalam persidangan. Namun, Daniel menegaskan sidang perkara sengketa lainnya akan tetap dilanjutkan.

Diketahui, Akhyar-Salman menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.

Terdapat dua pasangan calon di Pilkada Medan 2020 yaitu pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar-Salman.

Sementara nomor urut 2 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Hanya Enam Hari Jadi Wali Kota, Akhyar Nasution Minta Maaf...

Pemohon mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com