Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara soal Indeks Demokrasi Indonesia, Syaikhu Singgung Kasus FPI dan Perumusan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/02/2021, 18:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, Economist Intelligence Unit baru saja merilis laporan terbaru tentang indeks demokrasi negara-negara di dunia tahun 2020.

Indeks demokrasi Indonesia, kata Syaikhu, mengalami penurunan dengan skor 6,3 yang menjadikan skor terendah sejak 14 tahun terakhir.

“Yang membuat kita sedih adalah Indonesia masuk dalam kategori cacat demokrasi,” kata Syaikhu dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI, Jumat (12/1/2021).

Baca juga: Perludem Prihatin Peringkat Indeks Demokrasi Indonesia Stagnan, dan Skor Turun

Selain itu, Syaikhu menyebut, kebebasan sipil di Indonesia menjadi salah satu indikator yang memiliki skor rendah yaitu 5,59.

“Data tersebut tidak bisa dipungkiri jika kita bersama-sama merefleksikan bagaimana proses demokrasi berjalan di negara kita akhir-akhir ini,” ucap dia.

Syaikhu mengatakan, setidaknya ada empat catatan krusial tentang penyelanggaraan demokrasi di Indonesia yang terdiri aspek partisipasi publik, kebebasan sipil, jaminan atas hak asasi manusia, dan penegakan hukum.

Pada aspek pastisipasi publik, menurut Syaikhu, banyak pihak menilai partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan menjadi sangat tergerus.

“Misalnya yang paling nyata dan mencolok tampak saat perumusan RUU Cipta Kerja, publik mayoritas merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses perumusan,” kata Syaikhu.

Berbagai aksi demonstrasi dari rakyat, kata dia, seolah-olah hanya dianggap angin lalu oleh pemangku kebijakan.

Padahal, menurut Syaikhu, partisipasi publik sangat penting dibutuhkan dalam rangka menciptakan good governance.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Bisa Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Kemudian, pada aspek kebebasan sipil, lanjut Syaikhu, berdasarkan data Kontras, kebebasan sipil di Indonesia semakin terancam.

Data Kontras yang dirilis tahun 2020 yang lalu, kata dia, menunjukkan bahwa sepanjang satu tahun terakhir, telah terjadi 158 kasus terkait pelanggaran, pembatasan dan serangan terhadap kebabasan sipil yang meliputi hak asosiasi, hak berkumpul, dan hak berekspresi.

Padahal, menurut Syaikhu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28 e Ayat 3 telah memberikan jaminnan bagi kebabasan sipil.

Lebih lanjut, Syaikut mengatakan, pada aspek jaminan atas hak asasi manusia juga mengalami krisis.

Ia menyebut, telah terjadi intimidasi pada mahasiswa, jurnalis, dan aktivis yang mencoba menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com