Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Sebut Revisi UU Pemilu Penting Guna Perkuat Kualitas Demokrasi

Kompas.com - 09/02/2021, 10:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi perhatian publik, penting untuk dilakukan.

Ia mengaku telah menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Dinamika Revisi UU Pemilu: Nasdem dan Golkar Berubah Sikap, Demokrat dan PKS Tetap Mendukung

Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi mengapa pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan.

Pertama, ia menyoroti bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu dengan lima kotak suara yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kedua, pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah atau invalid votes dan surat suara terbuang atau wasted votes," ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Rekonstruksi Keserentakan Pemilu.

Baca juga: Pengamat Duga Ada Insentif dari Jokowi kepada Partai yang Tolak Revisi UU Pemilu Dilanjutkan

Adapun putusan tersebut mengatur enam varian model Pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Azis menjelaskan alasan keempat, menurutnya, desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kelima, kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain," terangnya.

Berikutnya, ia menilai bahwa penyelesaian permasalahan keadilan pemilu terlalu banyak ruang atau many room to justice. Sehingga, sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga: Ini Alasan Golkar dan Nasdem Akhirnya Dukung Pemerintah yang Tolak Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan adanya kecenderungan sejumlah partai untuk menunda merevisi RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di 2024.

Ia berpendapat, RUU Pemilu bukan bertujuan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 bersamaan dengan Pilkada dan Pilpres.

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu jika UU Pemilu Tidak Direvisi

Azis mengatakan, faktor-faktor tersebut seluruhnya berkaitan dengan kualitas pemilu dan legitimasi.

Ia mengimbau, apabila akhirnya sejumlah fraksi DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi untuk membangun sistem penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.

"Upaya ini untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com