“Termasuk kasus penembakan terhadap laskar FPI yang dinilai oleh banyak pihak salah satunya adalah Amnesty International sebagai tindakan extrajudicial killings yang melanggar hak asasi manusia,” kata Syaikhu.
Sementara itu, menurut Komnas HAM, terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan 4 anggota laskar FPI.
Komnas HAM menyebut penembakan itu sebagai "unlawfull killing".
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan
Terakhir, mantan Wali Kota Bekasi ini mengatakan, penegakan hukum hari ini seolah hukum begitu runcing kepada rakyat kecil dan mereka yang kritis kepada kekuasaan dengan berbagai tuduhan.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Sebut Politik Dinasti Ancam Konsolidasi Demokrasi
Namun, kata dia, begitu tumpul kepada mereka yang sebenarnya telah justru menjadi penjahat negara.
“Sampai hari ini kita masih mempertanyakan tindak lanjut kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra, proses penembakan hukum dalam kasus penembakan 6 laskar FPI serta kasus mereka yang jelas-jelas melakukan ujaran kebencian, provokatif, bahkan ucapan rasial seolah ini kebal hukum,” kata Syaikhu.
“Padahal substansi demokrasi adalah terwujudnya rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.