Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 10/02/2021, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Saksi Kasus Bansos Serahkan 2 Unit Sepeda Brompton ke KPK

Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Pedangdut itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.

 

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.

Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.

Baca juga: KPK Lelang Dua Bidang Tanah di Siak Hasil Rampasan Terpidana Korupsi

Ali menyebut, barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR).

Ia mengatakan, harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.

KPK juga akan melelang satu paket barang rampasan terdiri dari enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp 1.998.000 dan uang jaminan Rp 900.000.

Kemudian, satu paket barang rampasan yang terdiri dari empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp 1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.

Terakhir, satu paket barang rampasan terdiri atas dua telepon seluler merek Nokia dan satu merek Oppo dengan harga limit Rp 1.082.00 dan uang jaminan Rp 500.000.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Fikri mengatakan, tempat lelang berada di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, dengan batas akhir penawaran yaiut pukul 10.15 WIB.

Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bisa dicek melalui alamat domain https://www.lelang.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com