JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring pada Rabu (10/2/2021).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Baca juga: Baleg: KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Penguatan
Adapun Erlyando digugat bersama anggota lainnya yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.
Mereka dinilai oleh pengadu yakni Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit Hendra Gunawan tidak berintegrasi dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rekomendasi tersebut menyatakan Edi Damansyah terbukti Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Edi.
Selain memberhentikan Erlyando, DKPP memberi peringatan keras pada anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi teradu.
Dalam perkara ini, Komisioner KPU RI juga masuk dalam jajaran teradu yakni Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Begitu pula jajaran KPU Provinsi Kalimantan Timur yakni Rudiansyah, Eva Rosita, Muh Hasan, Fahmi Idris, Suardi.
Namun, mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP meminta nama mereka sebagai jajaran KPU rehabilitasi dan meminta KPU untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.