Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Kami Sepakat Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Kompas.com - 10/02/2021, 20:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.

Lanjutnya, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.

Baca juga: KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu

Nantinya, keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Doli menambahkan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme pengundangannya harus disepakati antara DPR dan pemerintah.

Menurutnya, apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," pungkas dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Wewenang Penarikan Pembahasan RUU Pemilu Ada di Baleg

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan, kewenangan proses penarikan pembahasan draf revisi UU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Baleg DPR.

Ia mengungkapkan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi DPR.

"Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Ia melanjutkan, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada pimpinan DPR untuk dibawa kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Pada prinsipnya, kata dia, pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg.

Azis menjelaskan bahwa jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik, maka pimpinan DPR juga akan menarik RUU Pemilu dalam short list Prolegnas 2021.

Ia menuturkan, pimpinan DPR hanya menunggu surat dari setiap fraksi di Baleg untuk mengeluarkan pembahasan RUU Pemilu.

"Kita menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com