JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah di Kabupaten Siak, Riau, yang dirampas dari terpidana Umar Ritonga.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).
Ali menuturkan, ada dua obyek yang akan dilelang. Pertama, tanah berikut tanaman yang berada di atasnya seluas 10.800 meter persegi yang dengan harga limit Rp 43.928.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000.
Obyek lelang kedua adalah tanah berikut bangunan di atasnya seluas 460 meter persegi dengan harga limit Rp 29.300.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.
Baca juga: Dilelang KPK, Satu Set Perhiasan Rampasan dari Koruptor Laku Rp 245 Juta
Dua obyek lelang tersebut terletak di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Ali mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) mendatang dengan metode closed bidding melalui situs www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB.
Pemenang lelang ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Adapun harga lelang harus dilunasi paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Informasi dan persyaratan lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.
Adapun Umar Ritonga adalah terpidana korupsi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.