Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Seharusnya Peraturan tentang Pemilu Tidak Sering Berubah

Kompas.com - 02/02/2021, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai berubah-ubahnya angka ambang batas parlemen atau parliementary threshold merupakan bentuk gangguan terhadap demokrasi.

Fahri berpendapat, peraturan-peraturan mengenai pemilu semestinya tidak sering diubah-ubah karena dinilai dapat mengganggu stabilitas demokrasi.

"Seharusnya, peraturan tentang pemilu itu tidak perlu terlalu sering berubah, naik turun naikturun persentase naik turun naik turun. Sesungguhnya itu sebenarnya merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi proses revisi UU Pemilu yang salah satunya mengatur perubahan angka parliamentary threshold.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Fahri menuturkan, yang menjadi prioritas dalam revisi UU Pemilu semestinya bukanlah soal perubahan angka ambang batas parlemen, melainkan ketentuan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mencederai pemilu.

Misalnya mengantisipasi terjadinya politik uang serta berbagai kecurangan yang dapat terjadi pada sebelum, saat, dan setelah pemilu.

Mantan Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, revisi UU Pemilu sebaiknya juga memuat ketentuan agar semua orang dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih.

"Itulah hal-hal besar yang harusnya dipikirkan di dalam perubahan Undang-Undang Pemilu, bukan sekadar naik turun angka naik turun angka yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak relevan," kata dia.

Ia pun mengusulkan agar peraturan-peraturan soal pemilu dibakukan supaya tidak terlalu sering diubah setiap menjelang hajatan pemilu.

"Alangkah baiknya apabila Presiden membakukan agar peraturan tidak terlalu sering diubah sehingga kita membuat peraturan yang lebih permanen, bahkan mungkin apabila itu dimasukkan sebagai desain dari konstitusi kita," ujar Fahri.

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Diketahui, dalam Pasal 217 Rancangan Undang-Undang Pemilu disebut bahwa ambang batas parlemen berada di angka 5 persen.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian kutipan pasal tersebut.

Sementara itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com