Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Polisi Sebut Penyitaan Barang Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/02/2021, 17:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan, penyitaan terhadap barang milik M Suci Khadavi Putra, salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun Khadavi tewas ditembak dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Baca juga: Polri Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Bareskrim menyampaikan hal tersebut selaku pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti, dikutip dari Tribunnews.com.

Imam mengatakan, penyidik juga telah meminta penetapan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 lewat Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

PN Jaksel pun disebut telah membalas surat tersebut dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi

Menurut pihak Bareskrim, penyitaan barang-barang seperti sebuah ponsel dan kartu SIM milik Khadavi disebut berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Imam mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh saat para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," ujar Imam.

Maka dari itu, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Tim Khusus Polri Masih Pelajari Kesimpulan Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI

Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com