JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memprediksi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Calon Kapolri
Jazilul berpendapat, Presiden Jokowi hanya mengirim satu nama calon Kapolri ke DPR melalui surat presiden. Menurut Jazilul, nama calon Kapolri akan diserahkan pada, Rabu (13/1/2021).
"Mungkin Rabu keramat, Rabu Wage, 13 Januari 2021 baru terang benderang informasinya, kita tunggu saja. Semoga yang terbaik yang diusulkan dan dipilih jadi Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah merekomendasikan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden
Lima nama calon tersebut yakni, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Idham Azis Akan Diganti, Begini Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon Kapolri. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.
DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden. DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.