JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan calon Kapolri.
Lima kandidat tersebut berpeluang menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Baca juga: Ini 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon Kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Sementara, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
Baca juga: Profil Singkat 5 Calon Kapolri yang Diserahkan ke Jokowi
Lima nama yang diserahkan Kompolnas ke Presiden Jokowi adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat nama-nama yang dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Jokowi Diminta Libatkan Lembaga Pengawas hingga Masyarakat dalam Pemilihan Calon Kapolri
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga saat ini belum ada surpres terkait nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo.
Namun, ia yakin Jokowi akan mengirimkan surat sebelum Idham Azis pensiun pada 1 Februari 2021.
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon Kapolri," kata Dasco, Senin (11/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.