JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Sutikno, Selasa (15/12/2020) hari ini.
Sutikno merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Cirebon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Selain Sutikno, KPK memanggil Finance Manager Hyundai Engineering and Construction Kyunghag Woo sebagai saksi dalam kasus ini.
Woo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung yang merupakan General Manager Hyundai Engineering Construction.
Dalam kasus ini, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT King Property.
Sementara, Herry diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Jumat (15/11/2020).
Atas perbuatannya itu, Sutikno dan Herry disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.