JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Lima tersangka tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
"Hari ini (14/12/2020) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo
Edhy dan kawan-kawan sebelumnya telah ditahan KPK sejak Rabu (25/11/2020) lalu di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Baca juga: Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Edhy
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain lima nama di atas, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.