JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara senilai total Rp 548,2 triliun.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/12/2020).
"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK (Gelora Bung Karno) senilai Rp 347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp 143 Triliun, TMII (Taman Mini Indonesia Indah) senilai Rp 20,47 triliun, dan Monas senilai Rp 37 triliun," kata Firli dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Tanggapi Megawati, PKS: Milenial Itu Aset Negara
"Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 Triliun," sambung Firli.
Firli menuturkan, penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
Dengan sistem yang baik, kata Firli, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara dapat ditutup.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pun memastikan pihaknya tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan BMN tersebut dengan berpinsip pada tertib administrasi dan hukum.
"Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK,” ujar Setya.
Terkait optimalisasi pemanfaatan aset Kemensetneg, dilakukan penandatanganan tiga perjanjian antara Kemensetneg dan kementerian lain.
Pertama, perjanjian penggunaan sementara aset tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedua, perjanjian penggunaan sementara lahan untuk Museum Olahraga Kemenpora.
Ketiga, perjanjian penggunaan sementara Museum Batik pada Aset Tanah Kemensetneg kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Jokowi: Penanganan Korupsi Harus Bisa Tingkatkan Pengembalian Aset Negara
Selain itu, ada pula penandatanganan dan penyerahan perjanjian pinjam pakai anjungan daerah di TMII kepada Kemensetneg dari pemerintah provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemensetneg juga menandatangani nota kesepahaman dengan lima instansi yakni Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pusat Sejarah TNI, Pemprov DKI Jakarta, PT Pos Indonesia (Persero), dan PT PLN (Persero) untuk optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg, khususnya museum yang berada di TMII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.