Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2020, 10:44 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pernah mengeluhkan mahalnya ongkos untuk mengurus red notice yang diminta oleh Tommy Sumardi.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice, Senin (14/12/2020).

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget'," kata Djoko Tjandra saat sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Tjandra dan Tommy Sumardi juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Tuntutan

Setelah bernegosiasi, Djoko Tjandra mengatakan, nominal yang disepakati Rp 10 miliar.

"Saya tawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra.

Ia mengatakan, penghapusan red notice itu dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Adapun Djoko Tjandra dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan atas kasus Bank Bali.

"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujar dia.

Baca juga: Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Kasus Surat Jalan Palsu

Setelah nominal Rp 10 miliar itu disepakati, pengiriman uang kepada Tommy dilakukan. Djoko Tjandra mengaku mengetahui uang Rp 10 miliar itu sebagai uang konsultan.

Djoko Tjandra melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca, kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020.

Uang yang diserahkan saat itu senilai 100.000 dollar AS.

Penyerahan kedua dengan nominal 200.000 dollar Singapura dilakukan dari Sisca kepada Tommy di Hotel Mulia, pada 28 April 2020.

Ketiga, pada 29 April 2020, uang 100.000 doar AS yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.

Di lokasi yang sama, penyerahan keempat dengan nominal 150.000 dollar AS dilakukan pada 4 Mei 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com