JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian negara tersebut akan tetap didalami meski KPK masih fokus dalam penyidikan kasus suap.
"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: PDI-P: Usulan Pengganti Juliari Batubara Wewenang Megawati, Penetapannya Hak Prerogatif Jokowi
Alex menuturkan, penyidik akan melapor kepada pimpinan KPK jika memang terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Misalnya, ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara kemudian kami akan mengembangkan dari penyidik," ujar Alex.
Alex menambahkan, KPK juga telah menerima informasi bahwa bantuan sosial yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200.000 dari yang seharusnya Rp 300.000.
Untuk itu, kata Alex, KPK akan menggali informasi terkait perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Baca juga: Geledah Kantor Kemensos dan Rumah 2 Tersangka, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Mensos Juliari
KPK juga akan mendalami kelayakan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk tersebut, apakah selama ini bergerak di bidang penyaluran dan pengadaan sembako atau tidak.
"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com.
Alex mengatakan, informasi-informasi itu perlu ditelusuri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal nilai bantuan sosial yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," kata Alex.
Baca juga: Menakar Kemungkinan Menjerat Mensos Juliari dengan Hukuman Mati
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19.
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.
Selain Juliari, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.