Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Luncurkan Modul Digital Pembentukan Perda

Kompas.com - 08/12/2020, 21:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah meluncurkan modul digital pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2020.

Acara ini dilakukan secara virtual pada Selasa (8/12/2020).

Dalam sambutan acara, Plh Kepala BPSDM Kemendagri Hamdani menekankan, pentingnya perubahan dalam metode atau cara pembelajaran di era revolusi industri 4.0 dan di masa pandemi Covid-19.

"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien. Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0 organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA)," kata Hamdani dalam rilis di Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Cabut 2 Perda, soal Dana Cadangan dan Pusat Kajian Islam

Ia mengatakan, pada intinya, perkembangan dunia akan semakin cepat, rumit, dan kompleks dalam era revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, menurut Hamdani, harus disiasati dengan cara kerja yang cepat, efektivitas maupun efisiensi pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Hamdani juga mengatakan, BPSDM telah memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.

"Dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya atau e-learning, atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning)," ujarnya.

Adapun modul digital ini terdiri dari 4 jenis modul yakni perencanaan program pembentukan peraturan daerah, penyusunan peraturan daerah, pembahasan peraturan daerah, dan penetapan dan pengundangan peraturan daerah.

Pembuatan modul digital ini, jelas Hamdani, merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.

"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," terangnya.

Dengan munculnya modul digital ini, Kemendagri berharap dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien dan mobile.

Hamdani mengatakan, kini para pihak dapat melakukan proses belajar mengajar di manapun dan kapanpun.

Baca juga: Formappi: Hanya Perda Covid-19 yang Benar-benar Hasil Kerja DPRD DKI pada 2020

"Tenaga pengajar dapat memanfaatkan ruang digital yang ada, dan peserta cukup membuka konten digital yang telah dibuat oleh narasumber melalui ruang digital yang dibuat oleh tenaga pengajar," jelasnya.

Sehingga, kata dia, nantinya dapat memberikan kontribusi positif atau signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com