Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pangdam Jaya, Polri Sebut Baliho Rizieq Shihab Langgar Perda dan Mengandung Unsur Provokasi

Kompas.com - 27/11/2020, 04:53 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menuturkan, baliho yang menampilkan gambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditertibkan aparat TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, alasan lainnya adalah baliho dinilai mengandung unsur provokasi.

"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, Polri mendukung langkah Kodam Jaya menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Rizieq Shihab yang disebut mengandung unsur provokasi.

Baca juga: Ini Alasan Polri Belum Panggil Rizieq Shihab terkait Kerumunan di Jakarta dan Bogor

Adapun dalam hal penertiban baliho, Argo mengatakan, Polri hanya bersifat membantu.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebutkan, hingga saat ini sedikitnya 900 spanduk yang menampilkan gambar Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah ditertibkan oleh aparat gabungan sejak akhir September 2020.

Menurut Dudung, upaya penertiban spanduk dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena lokasi pemasangan yang tidak pada tempatnya serta melanggar ketertiban umum.

"Itu (penertiban spanduk) sudah dua bulan lalu dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP. Awalnya yang turunkan Satpol PP, tapi Front Pembela Islam (FPI) minta dinaikkan lagi. Mereka siapa? Kalau pemerintah itu jelas organisasinya. Kok bisa takut sama mereka?" kata Dudung di Jakarta, Senin (23/11/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Kasus Kerumuman Rizieq Shihab di Puncak Bogor, 12 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menambahkan, spanduk bergambar Rizieq Shihab dinilai mengandung makna provokasi.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," kata Herwin.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Aziz mengatakan, urusan baliho harusnya bukan ranah TNI, apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com