Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/11/2020, 19:11 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku, salah mengartikan dokumen yang diminta mantan kliennya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam sidang kasus surat jalan palsu pada Jumat (27/11/2020), ketiga terdakwa, Anita, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo duduk di kursi saksi untuk dikonfrontir.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Djoko Tjandra apakah pernah menerima e-mail dari Anita yang berisi dokumen surat jalan.

“Betul tapi saat itu saya tidak baca," jawab Djoko Tjandra saat sidang di PN Jakarta Timur, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa kemudian beralih bertanya kepada Anita soal pengiriman e-mail tersebut.

Jaksa Yeni bertanya apakah Anita mengirim e-mail kepada Djoko Tjandra yang berisi surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, serta surat bebas Covid-19.

Baca juga: Bantah Beri 50.000 Dollar AS ke Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Singgung soal Transaksi Jual Beli Cincin Berlian

Anita pun membenarkan pengiriman e-mail berisi surat-surat tersebut.

Namun, ia mengakui dirinya salah mengartikan dokumen yang diminta oleh Djoko Tjandra.

“Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan Pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap mantan pengacara Djoko Tjandra tersebut.

Anita menuturkan, Djoko Tjandra meminta dirinya menyiapkan dokumen. Anita mengira dokumen yang dimaksud merupakan surat-surat untuk perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Padahal, dokumen yang dimaksud yakni terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Diketahui, dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra divonis hukuman badan dua tahun penjara.

“Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," jelas Anita.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com