Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Dibahas, tetapi Belum Semuanya Disepakati

Kompas.com - 06/11/2020, 10:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dibahas lewat unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh.

Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan, keempat RPP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemarin itu selama 14 hari kita membahas 4 RPP," ujar Sukitman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...

Dari empat RPP yang sudah melalui pembahasan, dua di antaranya belum menemukan titik kesepakatan.

Kedua RPP itu yakni pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan.

Adapun RPP Pelaksanaan Ketenegakerjaan mengatur empat muatan, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, serta waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI).

Pembahasan tiga dari empat muatan itu belum menemukan keputusan, yakni mengenai PKWT, alih daya, dan PHK.

 

Dengan demikian, secara keseluruhan, RPP ini masih menemui jalan buntu.

Sementara itu, pembahasan RPP Pengupahan tak menemukan kesepakatan setelah kelompok buruh keberatan terhadap rumusan dan formulasinya.

Sukitman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal jalannya pembahasan RPP tersebut.

Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki

Ia berharap, pembahasan RPP ini tak melahirkan norma baru. Sebab, RPP ini merupakan aturan turunan ataupun amanah dari UU Cipta Kerja


"Artinya yang diatur UU Cipta Kerja dan beberapa hal yang general diatur di RPP, bukan mengatur norma baru yang sudah diatur di UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun RPP sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, TKA, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan RPP JKP.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata dia melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ada Kelalaian di UU Cipta Kerja, Formappi: Menteri Terkait Harusnya Mengundurkan Diri

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," kata dia.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com