Salin Artikel

RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Dibahas, tetapi Belum Semuanya Disepakati

Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan, keempat RPP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemarin itu selama 14 hari kita membahas 4 RPP," ujar Sukitman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Dari empat RPP yang sudah melalui pembahasan, dua di antaranya belum menemukan titik kesepakatan.

Kedua RPP itu yakni pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan.

Adapun RPP Pelaksanaan Ketenegakerjaan mengatur empat muatan, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, serta waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI).

Pembahasan tiga dari empat muatan itu belum menemukan keputusan, yakni mengenai PKWT, alih daya, dan PHK.

Dengan demikian, secara keseluruhan, RPP ini masih menemui jalan buntu.

Sementara itu, pembahasan RPP Pengupahan tak menemukan kesepakatan setelah kelompok buruh keberatan terhadap rumusan dan formulasinya.

Sukitman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal jalannya pembahasan RPP tersebut.

Ia berharap, pembahasan RPP ini tak melahirkan norma baru. Sebab, RPP ini merupakan aturan turunan ataupun amanah dari UU Cipta Kerja. 


"Artinya yang diatur UU Cipta Kerja dan beberapa hal yang general diatur di RPP, bukan mengatur norma baru yang sudah diatur di UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun RPP sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok. RPP yang disusun meliputi pengupahan, TKA, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan RPP JKP.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata dia melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," kata dia.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/10392731/rpp-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-sudah-dibahas-tetapi-belum

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke