JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, para menteri yang ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebaiknya mengundurkan diri.
Hal itu menyusul ditemukannya kelalaian penulisan muatan materi pasal di dalam UU tersebut. Jika para menteri tersebut tak bersedia mengundurkan diri, ia menyarankan, Presiden memecat mereka.
"Kesalahan ini dianggap sekadar kekeliruan, tanpa dianggap serius. Semestinya semua menteri terkait dalam pembahasan dan pemberesan naskah harus diminta mengundurkan diri atau dipecat kalau urusan ini saja mereka gagal," kata Lucius dalam konferensi pers daring, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Belum Pertimbangkan Legislative Review, PKS Masih Pelajari UU Cipta Kerja
Kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja itu ditemukan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6.
Lucius mengatakan, padahal proses pembentukan hingga pengesahan UU Cipta Kerja tentu memakan biaya yang tak sedikit. Belum lagi pelibatan sejumlah pakar dan pengusaha dalam pembahasannya.
"Bayangkan dua lembaga tinggi, DPR dan pemerintah, belum lagi sejumlah pakar dan pengusaha yang terlibat dalam proses pembahasan, anggaran juga pasti besar, semua hanya untuk menghasilkan UU yang kacau seperti UU Cipta Kerja," ucapnya.
Dia pun mendukung rencana sejumlah kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Lucius berpendapat, seharusnya langkah judicial review ini tidak bertele-tele. Sebab, kecacatan UU Cipta Kerja sudah sangat tampak di permukaan.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja
"Langkah ini mestinya sekadar formalitas saja, karena semua sudah paham UU Cipta Kerja ini masih bermasalah dan karena itu harus dibatalkan," tuturnya.
Ia berharap para hakim MK dapat menilai persoalan UU Cipta Kerja secara objektif serta tidak berpihak pada kepentingan pemerintah atau DPR.
"MK harusnya sepikiran dengan publik karena tentu mereka punya pemahaman akurat soal bagaimana UU yang baik dan benar seharusnya," kata Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.